Cari Blog Ini

Senin, 18 Oktober 2010

Sang Raja Porno : BEBAS????

Ariel Bebas, Bukti Penegakan Hukum Lembek

E-mail Print PDF
Berbeda jika mengurusi terorisme yang sangat cepat, urusan pornografi dan esek-esek, kepolisian terkesan lembek
 
 

Hidayatullah.com—Keputusan Mabes Polri yang mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan terhadap pelaku video porno, Ariel, menuai kritik dari Juru Bicara Ismail Hizbut Tahrir Indonesia, Muhammad Ismail Yusanto.

 “Tragis. Ariel yang jelas-jelas melanggar UU Pornografi justru akan dibebaskan,” ujarnya kepada hidayatullah.com.   

Ismail heran, untuk kasus esek-esek, pihak kepolisian terkesan lembek. Beda jika menanangi kasus terorisme atau yang lainnya, polisi cenderung keras dan tanpa ampun. Lebih dari itu, ia menganggap penegakan hukum di Indonesia lucu. Polisi tidak maksimal dalam menangani kasus tersebut.

Terbukti, berkas-berkas yang disampaikan polisi ke Kejaksaan ditolak karena tidak lengkap. “Pertanyaanya, kenapa polisi gagal melengkapi berkas tersebut. Padahal, Cut Tari sudah mengakui,” tegasnya.

Padahal, jelas Ismail, jika polisi mau maksimal dan berusaha lebih keras dengan melengkapi berkas tersebut, hal itu tidak akan terjadi. “Tapi, buktinya tidak berdaya,” katanya. [ans/hidayatullah.com
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar