SELINGKUH (selingan indah keluarga utuh)
Perselingkuhan adalah hubungan pribadi
di luar nikah, yang melibatkan sekurangnya satu orang yang berstatus nikah, dan
didasari oleh tiga unsur:
(1) saling ketertarikan
(2) saling ketergantungan
(3) saling memenuhi secara emosional dan
seksual.
Perselingkuhan tidak selalu berarti
hubungan yang melibatkan kontak seksual. Sekalipun tidak ada kontak seksual,
tetapi kalau sudah ada saling ketertarikan, saling ketergantungan, dan saling
memenuhi di luar pernikahan, hubungan semacam itu sudah bisa kita kategorikan
sebagai perselingkuhan.
Ada beberapa tahapan perselingkuhan, yaitu :
- Tahapan ketertarikan, yang terdiri dari ketertarikan secara fisik atau pun emosional. Karena tertarik pada seseorang, mulailah kita bercakap-cakap dan menjalin hubungan dengannya.
- Setelah itu, kita mulai merasa tergantung dengannya. Kita merasa membutuhkan dia. Saat dia tidak hadir, kita merasa tidak nyaman, sehingga kita mulai menanti-nantikan dia.
Setelah rasa ketergantungan, mulailah proses
saling memenuhi. Kita dengan dia merasa saling memenuhi kebutuhan
emosional masing-masing. Misalnya, yang satu punya problem dengan keluarganya,
lalu diceritakan kepada rekan yang dapat memenuhi kebutuhan emosionalnya, dan
terus berlanjut. Biasanya, kalau ada unsur-unsur ini, hanya tinggal masalah
waktu untuk terjadinya hubungan seksual antara kedua orang tersebut.
B. Factor yang menyebabkan perselingkuhan
1. Masalah internal.
Emotional divorce (keterpecahan emosi), yang banyak
dialami oleh suami-istri, baik yang baru maupun yang sudah lama menikah,
membuat hubungan cinta kasih akhirnya padam dan menjadi dingin. Meskipun secara
fisik pasangan suami-istri masih tinggal serumah, secara emosional terdapat
jarak yang membentang. Dengan pudarnya cinta dan kasih sayang, semakin
longgarlah ikatan dan komunikasi di antara pasangan yang bisa mendorong salah
satu atau keduanya mencari seseorang yang dapat memenuhi kebutuhannya, baik
kebutuhan emosional maupun kebutuhan fisik, termasuk seks. Apalagi jika
kemudian masing-masing pasangan tidak memiliki pemahaman tentang bagaimana
seharusnya menjalani kehidupan berumah tangga dan mengatasi persoalan yang
muncul menurut ajaran Islam.
2. Masalah eksternal.
Dalam pandangan kapitalis hubungan
pria dan wanita merupakan pandangan yang bersifat seksual semata, bukan
pandangan untuk melestarikan keturunan manusia. Belum lagi kebiasaan gaya hidup
campur-baur antara pria dan wanita yang tidak semestinya di dalam maupun di
luar rumah. Semua ini muncul karena mereka menganggap tindakan-tindakan semacam
itu merupakan hal yang lazim dan penting sebagai bagian dari sistem dan gaya
hidup mereka.
C. Kiat Menghindari Perselingkuhan Secara Islam
1. Menjalankan kehidupan rumah tangga
secara islami.
Sebagai sebuah ibadah, pernikahan
memiliki sejumlah tujuan mulia. Memahami tujuan itu sangatlah penting guna
menghindarkan pernikahan bergerak tak tentu arah yang akan membuatnya sia-sia
tak bermakna. Tujuan-tujuan itu adalah untuk mewujudkan mawaddah dan rahmah,
yakni terjalinnya cinta-kasih dan tergapainya ketenteraman hati (sakinah) (QS
ar-Rum: 21); melanjutkan keturunan dan menghindarkan dosa; mempererat tali
silaturahmi; sebagai sarana dakwah; dan menggapai mardhatillah. Jika
tujuan pernikahan yang sebenarnya dipahami dengan benar, insya Allah akan lebih
mudah bagi suami-istri meraih keluarga sakinah dan terhindar dari
konflik-konflik yang berkepanjangan. Sebab, kesepahaman tentang tujuan
pernikahan sesungguhnya akan menjadi perekat kokoh sebuah pernikahan.
Islam memandang pernikahan sebagai “perjanjian
yang berat (mîtsâq[an] ghalîdza)” (QS an-Nisa’ [4]: 21) yang menuntut
setiap orang yang terikat di dalamnya untuk memenuhi hak dan kewajibannya..
2. Atasi berbagai persoalan
suami-istri dengan cara yang benar (islami) dan tidak melibatkan orang (lelaki
atau perempuan) lain.
Dalam kehidupan rumah tangga, tidak
selalu mudah menyatukan dua pribadi yang berbeda dan dengan latar belakang yang
berbeda. Konflik menjadi suatu hal yang mudah terjadi dalam kehidupan rumah
tangga.
Kesabaran merupakan langkah utama ketika
mulai muncul perselisihan. Islam memerintahkan kepada suami-istri agar bergaul
dengan cara yang baik, serta mendorong mereka untuk bersabar dengan keadaan
masing-masing pasangan; karena boleh jadi di dalamnya terdapat kebaikan-kebaikan.
Jika dibutuhkan orang ketiga untuk membantu menyelesaikan persoalan maka jangan
sekali-sekali melibatkan lawan jenis yang bukan mahram-nya; seperti
teman sekantor, tetangga, kenalan dan sebagainya. Awalnya mungkin hanya sebatas
curhat, tetapi tanpa disadari, jika sudah mulai merasa nyaman, persoalan
mungkin justru tidak terpecahkan, yang kemudian terjadi adalah munculnya rasa
saling ketergantungan dan ketertarikan. Hal ini bisa menjadi awal dari
kedekatan di antara mereka dan peluang untuk terjadinya perselingkuhan
3. Menjaga pergaulan dengan lawan jenis
di tengah-tengah masyarakat.
Dalam pandangan Islam hubungan antara
pria dan wanita merupakan pandangan yang terkait dengan tujuan untuk
melestarikan keturunan, bukan semata-mata pandangan yang bersifat seksual.
Dalam konteks itulah, Islam menganggap berkembangnya pikiran-pikiran yang
mengundang hasrat seksual pada sekelompok orang merupakan keadaan yang
membahayakan. Oleh karena itu, Islam memerintahkan pria dan wanita untuk
menutup aurat, menahan pandangannya terhadap lawan jenis, melarang pria dan
wanita ber- khalwat, melarang wanita bersolek dan berhias di hadapan
laki-laki asing (non-mahram). Islam juga telah membatasi kerjasama yang
mungkin dilakukan oleh pria dan wanita dalam kehidupan umum serta menentukan
bahwa hubungan seksual antara pria dan wanita hanya boleh dilakukan dalam dua
keadaan, yaitu: lembaga pernikahan dan pemilikan hamba sahaya.
4. Poligami sesuai Syariat.
Islam telah menjadikan poligami sebagai
sesuatu perbuatan mubah (boleh), bukan sunnah, bukan pula wajib. Syaikh
Taqiyuddin an-Nabhani mengatakan dalam An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fî al-Islâm:
Harus menjadi kejelasan, bahwa Islam
tidak menjadikan poligami sebagai kewajiban atas kaum Muslim, bukan pula suatu
perbuatan yang mandub (sunnah) bagi mereka, melainkan sesuatu yang mubah, yang
boleh mereka lakukan jika mereka berpandangan demikian.
Dasar kebolehan poligami tersebut karena
Allah Swt. telah menjelaskan dengan sangat gamblang tentang hal ini (Lihat: QS
an-Nisa’ [4]: 3).
Allah Swt. telah memberikan peringatan
yang tegas kepada para suami yang berpoligami (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 129).
Intinya, Allah Swt. memerintahkan kepada seorang suami untuk menjauhkan diri dari
kecenderungan yang berlebihan kepada salah seorang istrinya dengan
menelantarkan yang lain. Hal ini juga diperkuat dengan sebuah Hadis Nabi saw.,
sebagaimana dituturkan oleh Abu Hurairah ra. (HR Ahmad).
5. Memberikan hukuman bagi para pelaku perselingkuhan.
Pada hakikatnya perselingkuhan sama
dengan perzinaan. Dalam pandangan Islam seorang yang berselingkuh/berzina
mendapatkan hukuman yang sangat berat. Jika belum menikah, pelakunya harus
dicambuk 100 kali, dan untuk yang sudah menikah harus dirajam sampai mati.
Hukuman yang berat ini akan menjadi pelajaran bagi pelakunya hingga menimbulkan
jera sekaligus sebagai penebus dosa atas perbuatan yang dilakukan. Jika hukuman
ini diterapkan, seseorang akan berpikir panjang sebelum melakukan perselingkuhan.
D. Perselingkuhan Dalam Islam
Sudah dijelaskan diatas bahwasanya dalam
hal ini pelselingkuhan sama dengan perzinahan yang sangat jelas hukumnya adalah
haram, dalam Islam tidak ada istilah perselingkuhan mungkin istilah ini bisa
diqiyaskan dengan qadzaf yang berarti menuduh berbuat zina.
Hukum zina
Allah SWT Berfirman:
“ dan orang –orang yang menuduh para
wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkn empat orang
saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.” (An-nur:4)
Dari abu hurairah R. A bahwa Nabi SAW
bersabda:
“ jauhilah oleh kalian tujuh perkara
yang menghancurkan! Para sahabat bertanya: “ apa sajakah tujuh perkara
tersebut, ya Rosululloh? Nabi menjawab: “ tujuh perkara itu adalah:
menyekutukan Allah, sihir, membunuh manusia Yng diharamkan oleh Allah kecuali
dengan alasan yang benar, memakan barang riba, memakan harta anak yatim, Lari
dari perang, serta menuduh wanita-wanita mukminah yang baik, yang lengah.” (muttafaq alaih)
KESIMPULAN
Perselingkuhan bisa menimpa siapa saja,
orang Muslim maupun non muslim. menangkal pernik-pernik perselingkuhan tidak
semudah yang kita duga, karena godaan cukup besar. pernikahan sangat sacral
tidak sepatutnya dinodai dengan perselingkuhan. Kita sebagai umat Islam harus
secara tegas menghindari perselingkuhan yang jelas-jelas membawa dampak buruk
pada hubungan pernikahan. Pada hakikatnya perselingkuhan sama dengan perzinahan
yang secar jelas diharamkan dalam Islam, maka sudah sepatutnya kita tidak
terjebak dalam perselingkuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar