Zakat Mata Uang
Jika harta seseorang senilai 85 gram emas atau 595 gram perak, dengan hitungan nilai pada saat dia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara orang yang membayar zakat, maka dia keluarkan zakatnya sebanyak 2½ %, setelah setiap putaran tahun hijriyah dan harta sampai senisab.
Jika harta seseorang senilai 85 gram emas atau 595 gram perak, dengan hitungan nilai pada saat dia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara orang yang membayar zakat, maka dia keluarkan zakatnya sebanyak 2½ %, setelah setiap putaran tahun hijriyah dan harta sampai senisab.
Suatu contoh:
Seseorang mempunyai harta sebanyak Rp.10.000.000,-, setelah satu
tahun putaran, maka dia harus mengeluarkan zakat sebagai berikut:
Rp.10.000.000,-
x 25 /1000 = Rp.250.000,-
Zakat Utang Piutang
Jika seseorang memberi pinjaman kepada orang lain dan masa
pinjaman berlalu beberapa waktu, maka menurut pendapat ulama yang paling
mudah*1, orang yang memberi pinjaman harus mengeluarkan zakat piutang dalam
jangka setahun saja walaupun hutang tersebut berlalu bertahun-tahun.
Suatu contoh :
Aiman memberi pinjaman uang kepada seseorang yang bernama Ahmad
sebanyak Rp. 15.000.000,- dan pinjaman tersebut bertahan pada Ahmad selama tiga
tahun, maka siapa yang wajib mengeluarkan zakat dan berapa jumlah zakat yang
harus dibayar?
Yang berkewajiban mengeluarkan zakat adalah Aiman karena dia
pemilik harta tersebut dan dia wajib mengeluarkan zakat dalam jangka setahun
saja sebesar:
Rp.15.000.000,-
x 25 /1000 x 1 tahun = Rp.375.000,-
*1 Demikian itu adalah pendapat Imam Malik baik utang yang
diharapkan pengembaliannya atau tidak dengan syarat tidak diakhirkan
penyerahan-nya tersendiri dari zakat. Jika tidak, maka wajib mengeluarkan zakat
tiap tahun yang telah berlalu dari masa hutang. Sebagaimana pendapat Ibnu Qasim
Al-Maliki bahwa yang lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat piutang setiap
tahun sepanjang masa piutang seperti pendapat madzhab Hambali.
Zakat Profesi
Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau
profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2½ % pada saat
penerimaan setelah dipotong kebutuhan bulanannya atau menunggu putaran satu
tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yang wajib
dizakati senilai 2½ %.
Suatu contoh:
Seseorang memiliki harta yang diza-kati setiap tahun di awal
bulan Muharram, jika dia mene-rima gaji pada bulan Ramadhan, maka dia boleh
memilih ketentuan di bawah ini:
Mengeluarkan zakat profesi dari gaji bulan Rama-dhan tersendiri
pada bulan itu *2 atau,
Ditunda pembayaran zakat profesi digabung dengan harta yang lain
dan dikeluarkan secara bersama pada bulan Muharram.
Secara kaidah bahwa harta itu wajib dizakati sekali dalam
setahun.
*2 Termasuk harta profesi antara lain gaji atau pendapatan dari
suatu profesi atau keahlian, boleh dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu putaran
haul (tahun), tetapi tidak boleh dizakati dua kali dalam setahun.
Zakat Saham dan Kertas Berharga
Saham dan kertas berharga*3 bila telah sampai seni-sab wajib
dikeluarkan zakatnya bersama keuntungannya, seperti nisab mata uang dan kadar
zakat sebesar 2½ %.
Suatu contoh:
Seseorang memiliki saham, pada saat mau mengeluarkan zakatnya
saham tersebut menurut harga pasar senilai Rp.50.000.000,- dan tiap tahun
mendapat-kan laba sebesar Rp.5.000.000,- sehingga jumlah harta keseluruhan
sebesar Rp.50.000.000,- + Rp.5.000.000,- = Rp.55.000.000,-.
Zakatnya
: Rp.55.000.000,- x 25 /1000 =
Rp.1.375.000,-
*3 Kertas berharga biasanya tercampur dengan nilai yang haram
yaitu riba, tetap wajib dikeluarkan zakatnya, karena dibolehkan menyalurkan
hasil yang haram untuk kepentingan umum kaum muslimin.
Abu Ziyad Zaidan Abdurrahman
dari Berbagai sumber Kitab Zakat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar